SOLOK KOTA - Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, dua orang diantaranya berinisial SA (42 Tahun) dan MAA (22 Tahun) yang merupakan ayah dan anak tiri itu berhasil diringkus di rumahnya, di JL. Jamal RT.02 RW.02 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat, beserta satu orang konsumen / pembeli RH (28 Tahun).
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku SA menerangkan bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah tepatnya di dekat kandang ayam. Selanjutnya Tim bersama saksi langsung menuju ke belakang rumah dan di bawah pintu kandang ayam Terduga Pelaku SA mengambil sebuah potongan kayu yang telah dilubangi dan kemudian menyerahkannya kepada Tim Kepolisian.
Saat penutup potongan kayu tersebut dibuka, ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip bening. Kemudian di samping kandang ayam kecil SA juga mengambil sebuah Potongan kayu yang telah dilubangi yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu yang diungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening.
Kepada Petugas keduanya mengaku bahwa terduga pelaku RH baru saja membeli Narkotika jenis sabu paket 200 (dua ratus) dengan harga Rp. 200.000. - (dua ratus ribu rupiah) kepada SA.
Kemudian tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan para tersangka hingga ditemukan uang sejumlah Rp. 700.000. - (tujuh ratus ribu rupiah) di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai oleh SA. Sementara di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai oleh RH juga ditemukan uang dengan jumlah Rp. 50.000. - (lima puluh ribu rupiah) dan di dalam saku depan sebelah kirinya ditemukan uang dengan jumlah Rp. 69.000. - (enam puluh sembilan ribu rupiah).
Selain itu, Terduga Pelaku MAA juga mengaku menyimpan Narkotika di samping Pot Bunga yang berada di depan rumah tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) buah potongan kayu yang telah dilubangi berisi1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Sebagai barang bukti Tim juga mengamankan (satu) unit handphone android merk Realme warna biru milik SA yang diletakan di atas meja yang berada di ruang tamu rumah tersebut, 1 (Satu) unit Handphone android merk Redmi warna Hitam milik MAA serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih Biru BA 2978 HT yang digunakan oleh RH.
Ditambahkan IPTU Rico, bahwa SA atau ayah tiri MAA merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan ini merupakan yang ketiga kalinya.
Saat ini Para Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mako Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hokum lebih lanjut. (Chomel)