SOLOK KOTA - Selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menindak sebanyak 541 pengendara yang kedapatan tidak taat / tidak mematuhi aturan tata tertib berlalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasi Humas AKP Edy Yuhendra, SH, kepada INDONESIA SATU, Senin, 24 Juli 2023.
Diterangkannya, jumlah tersebut meningkat lebih kurang 80 persen disbanding tahun lalu, dimana pada tahun 2022 di periode yang sama / operasi serupa dengan jumlah pelaku pelanggar yang ditindak berjumlah 301.
Dari 541 pelanggaran yang ditindak, 257 diganjar dengan tilang dengan rincian 243 tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus 8, menggunakan Hp saat berkendara 4, dan berboncengan lebih dari satu sebanyak 2 kasus. Sementara itu, terhadap 284 pelanggaran lainnya diberi peringatan (surat teguran).
“Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah terkait pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pelaku pelanggaran yang tertinggi berprofesi sebagai Pelajar/Mahasiswa, disusul karyawan swasta, profesi lain dan PNS, ” terang AKP Edy.
Dari penindakan pelanggaran itu, Polres Solok Kota menyita 257 barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 135 unit, SIM 63 lembar dan STNK 59 lembar.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Dalam periode operasi yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 itu, peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) nihil, yang artinya tutur 100 persen dibanding tahun lalu terjadi 1 kasus.
Selanjutnya dikatakan AKP Edy Yuhendra, selama pelaksanaan operasi, Sat Lantas Polres Solok Kota juga melakukan upaya preventif (pencegahan) melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.
Selain itu juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi dengan memanfaatkan seluruh lini media social, media resmi baik cekak, online, elektronik dan radio, serta dengan memasang/menyebar spanduk, leaflet, stiker, dan bildboard.
Secara terpisah, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyampaikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan agar senantiasa menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku selama melakukan kegiatan berlalu lintas, dan selalu melengkapi kendaraan bermotor yang digunakan dengan kelengkapan standar, yang hakekatnya bertujuan untuk mencegah terjadinya sekaligus menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Ingat bahwa jalan raya merupakan fasilitas umum yang telah disiapkan oleh negara, dimana dalam penggunaan dan pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas dapat terus dijaga dan terpelihara dengan baik, ” ujar Fadilan.
Selain itu yang tidak kalah pentingnya, tambah Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, sebelum berkendara, juga harus memastikan telah memenuhi persyaratan sebagai pengendara, seperti memiliki SIM yang sesuai dan masih berlaku. (Amel)