SOLOK KOTA - Guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan 1444 H /2023 M, Polres Solok Kota melalui Sat Binmas menyampaikan imbauan terkait larangan memainkan petasan dan kembang api.
Diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Binmas AKP Jufrinaldi, SH, bahwa sanksi hukum yang menanti jika melempar petasan sembarangan tidak main-main. Berdasarkan pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, disebutkannya, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Bahkan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Disebutkan AKP Jufrinaldi, bahwa bermain petasan disamping mengganggu kenyamanan umat di saat menjalankan ibadah, juga bisa mengakibatkan bahaya bagi keselamatan diri maupun orang-orang di sekitar, seperti mengakibatkan polusi udara dan polusi suara, yang bisa nemicu serangan jantung dan merusak pendengaran.
Selain itu tambah Jufrinaldi, Bermain petasan dapat mengakibatkan luka bakar, cacat permanen, seperti kehilangan jari atau anggota tubuh lainnya hingga mengakibatkan kematian.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Bermain petasan ataupun kembang api juga bisa menjadi penyebab bencana kebakaran hingga skala besar. Oleh sebab itu, mari lakukan hal positif dalam menyambut Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 H, dengan tidak bermain petasan ataupun kembang apI, yang bisa membahayakan keselamatan bersama, baik diri sendiri maupun orang lain, " tutur Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi. (Amel)