Bimtek Pengawasan Pemilu, Beni Kharisma: Pahami UU dan Peraturan Kepemiluan

    Bimtek Pengawasan Pemilu, Beni Kharisma: Pahami UU dan Peraturan Kepemiluan

    SOLOK KOTA -   Guna meningkatkan wawasan SDM pengawas Pemilu khususnya terkait pidana Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat,   menghadirkan narasumber dari akademisi yang juga aktif sebagai penggiat Kepemiluan, Dosen Fakultas Hukum UNAND, Padang, Beni Kharisma Arrasuli, SH.I., LL.M, dalam Bimtek (Bimbingan teknis) Pengawasan Pemilu, yang digelar di Mami Hotel, Kota Solok, Kamis, 9 Maret 2023.

    Dalam paparan materi yang disampaikan Beni Kharisma, yang bertema Sistem Pidana Pemilu, dijelaskannya bahwa arti penting pengaturan atau norma tindak pidana Pemilu adalah ditujukan untuk melindungi peserta Pemilu, lembaga penyelenggara dan pemilih dari berbagai tindakan pelanggaran dan kejahatan Pemilu yang merugikan.

    Selain itu, tambah Beni, arti penting adanya pengaturan tindak pidana Pemilu itu juga sebagai alat untuk menegakkan tertib hukum dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu.

    "Pentingnya tertib hukum sebagai upaya menjamin bersihnya proses Pemilu itu sendiri. Adagiumnya, hulu yang bersih belum tentu menghasilkan hilir atau output yang bersih, " sebut Beni.

    Disebutkannya, dari 67 Pasal ketentuan pidana yang mengatur sebanyak 78 rumusan ketentuan pidana Pemilu, lebih banyak diancamkan bagi penyelenggara Pemilu dibandingkan pelaksana kampanye, peserta kampanye, peserta Pemilu, calon Presiden dan wakil presiden, serta pimpinan partai politik.

    Oleh sebab itu, Beni berpesan kepada para pengawas Pemilu di lingkup jajaran Bawaslu Kota Solok, meski kepada Bawaslu hanya diaddreskan sebanyak 2 pasal dengan 3 putusan delik, agar senantiasa menambah pengetahuan serta pemahaman terkait undang-undang (UU) serta peraturan tentang kepemiluan, baik untuk memaksimalkan tugas-tugas pengawasan, maupun untuk menghindari diri dari jeratan ancaman pidana Pemilu itu sendiri.

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, selaku moderator dalam pemaparan pemateri oleh Dosen Fakultas Hukum UNAND itu, menyebutkan bahwa dari pengalaman Pemilu sebelumnya, di tahun 2019 Bawaslu Kota Solok menangani pidana politik uang, yang ditemukan oleh pengawas di tingkat PPS, kemudian naik ke Panwascam, hingga selanjutnya ditarik ke Bawaslu Kota Solok untuk diproses di Gakkumdu sebagai yang memiliki kewenangan.

    Oleh sebab itu, Triati mengatakan pentingnya peningkatan pemahaman insan pengawas Pemilu khususnya di Kota Solok untuk memaksimalkan pengawasan.

    "Ikuti dan pahami materi yang disampaikan oleh pemateri kita yang sangat berkompeten dan memiliki pengalaman luar biasa dalam berkecimpung di dunia kepemiluan, " ujar Tri.

    Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, hingga besok, Jum'at (10/3), dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, didampingi anggota Rafiqul Amien, S.Pd.I, M.Pd, dan Dr.Budi Santosa, MP. 

    Hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, jajaran Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) beserta staf sekretariat Bawaslu Kota Solok dan staf sekretariat Panwascam se Kota Solok.  (Amel)

    kota solok bawaslu kota solok bimtek pengawasan pemilu triati
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kapasitas SDM Pengawas, Bawaslu...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Teknik Membuat Prompt untuk Penulisan Rilis Berita
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)

    Ikuti Kami